Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah mengemuka di kalangan pelaku industri aset digital di Indonesia. Salah satu respons datang dari Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, yang menanggapi usulan revisi oleh Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). Menurutnya, pembaruan regulasi berpotensi membuka jalan lebih luas bagi penguatan ekosistem kripto di Indonesia.
UU P2SK menjadi payung hukum bagi sektor keuangan dan industri aset digital di tanah air. Meski telah berlaku, sejumlah asosiasi seperti Aspakrindo dan ABI menilai perlu adanya pembaruan aturan agar lebih relevan mengikuti perkembangan ekosistem kripto global dan kebutuhan lokal. Hal ini menjadi dasar munculnya usulan revisi yang bertujuan memperkuat perlindungan konsumen, mendukung inovasi, serta memastikan tata kelola industri berjalan sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Calvin Kizana, sebagai pemimpin Tokocrypto, melihat usulan revisi UU P2SK dari Aspakrindo dan ABI sebagai langkah positif. Ia menilai, revisi tersebut dapat mempercepat adopsi aset kripto di masyarakat, asalkan tetap mengedepankan keamanan dan tata kelola yang baik.
“Regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar pelaku industri dan masyarakat mendapat kejelasan serta perlindungan, terutama dalam bertransaksi aset kripto. Jika usulan revisi dari asosiasi ini diterima, kami optimis penerapan kripto di masyarakat akan semakin cepat dan meluas,” ujar Calvin Kizana.
Menurutnya, pelaku industri kripto di Indonesia selama ini telah berusaha mematuhi segala ketentuan dari otoritas, termasuk syarat lisensi dan perlindungan data konsumen. Namun, perkembangan pesat teknologi menuntut pembaruan regulasi agar bisa menjawab tantangan zaman serta membuka ruang inovasi yang lebih besar.
Calvin Kizana menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah, asosiasi industri, serta pelaku usaha dalam proses revisi regulasi. Kolaborasi ini dinilai dapat menyatukan kepentingan sekaligus menjembatani komunikasi, sehingga aturan yang dihasilkan bukan hanya komprehensif, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan.
Peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan begitu sentral dalam memastikan penataan industri kripto berjalan sehat. Namun, masukan pelaku pasar penting agar aturan tersebut tetap relevan di tengah dinamika teknologi dan kebutuhan pasar yang berubah cepat.
Industri kripto di Indonesia menghadapi berbagai tantangan mulai dari edukasi kepada masyarakat, literasi digital, keamanan data, hingga pengawasan transaksi ilegal. Calvin menekankan, pembaruan aturan lewat UU P2SK revisi harus mampu menjawab berbagai tantangan tersebut tanpa menghambat inovasi. Ia berharap kerangka hukum yang baru akan mampu:
Lebih jauh, penerapan aturan baru diharapkan bisa menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif agar startup maupun perusahaan berbasis teknologi mampu berkontribusi dalam perekonomian nasional.
Bila revisi UU P2SK memberi ruang lebih inklusif, pelaku industri memperkirakan terciptanya transformasi ekosistem keuangan digital di Indonesia. Koordinasi antara regulator, asosiasi, dan pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk mengelola risiko serta memaksimalkan potensi pertumbuhan kripto secara berkelanjutan.
Sejumlah analis juga menilai, penguatan regulasi yang adaptif dapat mempercepat adopsi teknologi blockchain tidak hanya pada sektor keuangan, tetapi juga logistik, kesehatan, dan lain-lain. Hadirnya kepastian hukum dapat mendorong inovasi produk kripto domestik, menarik investasi baru, hingga memperluas akses masyarakat pada layanan keuangan modern.
Pihak Tokocrypto bersama asosiasi terkait selama ini aktif mengedukasi masyarakat soal manfaat, risiko, dan cara aman berinvestasi aset digital. Calvin Kizana menilai, dorongan regulasi baru juga sejalan dengan upaya penguatan ekosistem dari sisi literasi.
Melalui berbagai pelatihan, webinar, serta kolaborasi dengan lembaga pendidikan, Tokocrypto ingin memastikan masyarakat mampu mengambil keputusan investasi secara cermat. Ia menggarisbawahi bahwa pendidikan investor menjadi kunci pencegahan praktik tidak bertanggung jawab serta perlindungan dari potensi penipuan digital.
Pelaku industri menyatakan siap mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan nasional dan perlindungan konsumen. Tokocrypto beserta anggota Aspakrindo dan ABI siap berperan aktif dalam proses dialog, penyusunan, hingga implementasi aturan baru pasca revisi UU P2SK rampung.
Komitmen kolaboratif antara regulator dan pelaku bisnis dijadikan pondasi membangun ekosistem kripto yang sehat, inovatif, dan berkelanjutan ke depannya.
Revisi UU P2SK yang diusulkan oleh asosiasi kripto menjadi peluang sekaligus tantangan bagi ekosistem aset digital nasional. Melalui dukungan pelaku industri seperti Tokocrypto, diharapkan terwujud aturan yang mampu memperluas adopsi kripto dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keamanan transaksi. Sinergi antara regulator dan sektor swasta dinilai vital untuk menciptakan kerangka hukum yang adaptif, adil, serta mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia.