Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Moody’s Investors Service telah mengeluarkan pernyataan signifikan mengenai potensi ancaman stablecoin terhadap stabilitas sistem keuangan di negara-negara berkembang. Lembaga pemeringkat internasional ini menyoroti bagaimana peredaran stablecoin bisa membawa dampak besar pada kebijakan moneter di wilayah dengan sistem keuangan yang masih berkembang.
Stablecoin adalah aset digital yang nilainya dipatok terhadap mata uang konvensional seperti dolar AS atau aset lain yang dianggap stabil. Dengan karakteristik ini, stablecoin sering digunakan sebagai sarana untuk menyimpan nilai dan melakukan transaksi di ekosistem kripto. Namun, pertumbuhan penggunaannya di negara-negara berkembang menghadirkan tantangan baru bagi otoritas keuangan setempat.
Moody’s memperingatkan bahwa peningkatan adopsi stablecoin dapat mendorong “kriptoisasi,” yaitu fenomena di mana individu maupun lembaga mulai beralih dari mata uang lokal ke aset digital untuk transaksi sehari-hari. Kondisi ini berpeluang mereduksi penggunaan uang resmi yang dikeluarkan oleh bank sentral, sehingga mengancam efektivitas kebijakan moneter.
Dalam sebuah laporan terbarunya, Moody’s menyoroti bahwa ketergantungan pada stablecoin dalam skala luas dapat melemahkan posisi mata uang nasional. Negara-negara berkembang yang belum memiliki regulasi ketat terkait aset digital menjadi lebih rentan terhadap dampak tersebut.
Faktor-faktor tersebut membuat stablecoin dilirik sebagai opsi menarik untuk melindungi nilai kekayaan dan mempermudah aktivitas keuangan lintas batas.
Kehadiran stablecoin dapat mengurangi kontrol otoritas moneter atas peredaran uang di masyarakat. Bank sentral yang selama ini berwenang mengatur suplai dan permintaan uang nasional, akan kesulitan mengelola stabilitas harga apabila stablecoin digunakan secara masif dalam perekonomian domestik.
“Jika stablecoin digunakan secara luas tanpa pengawasan dan pengaturan, hal ini dapat mengurangi efektivitas kebijakan moneter dan memperbesar risiko terhadap kestabilan sistem keuangan,” papar Moody’s dalam penelitiannya.
Menurut Moody’s, negara-negara berkembang yang struktur ekonomi dan sistem keuangannya belum matang cenderung menghadapi tantangan lebih besar. Ketiadaan regulasi atau kebijakan khusus terkait stablecoin membuka celah risiko. Hal ini berbeda dengan negara maju yang biasanya sudah menerapkan kerangka hukum dan pengawasan lebih ketat untuk aset digital.
Pihak regulator di sejumlah negara telah mengambil langkah antisipasi untuk menangkal risiko yang diidentifikasi Moody’s. Bentuknya bisa berupa pembatasan penggunaan stablecoin, edukasi publik, hingga kerjasama lintas negara untuk merumuskan kerangka hukum internasional terkait aset digital.
Moody’s juga memberikan rekomendasi bagi negara berkembang agar tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga memperhatikan inovasi teknologi yang bisa digunakan dalam sistem pembayaran domestik. Dengan pengawasan yang memadai, stabilitas ekonomi dapat tetap dijaga meski tren digitalisasi sektor keuangan terus berlangsung.
Peringatan dari Moody’s menunjukkan pentingnya kesiapan dan kehati-hatian dalam menghadapi pergeseran paradigma di bidang keuangan. Pengawasan terhadap stablecoin dan langkah proaktif dari otoritas sangat dibutuhkan untuk memastikan kedaulatan moneter dan keberlanjutan ekonomi di negara-negara berkembang.