Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring secara tegas membantah adanya praktik kartel penentuan bunga pinjaman di industri pinjaman online (pinjol). Penolakan tersebut merespon tudingan yang beredar terkait dugaan pengaturan bersama batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman di kalangan anggota AFPI.
Isu dugaan kartel bunga pinjaman online mencuat seiring pertumbuhan pesat platform peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Berbagai pihak menyoroti penetapan bunga yang dirasa seragam di antara platform pinjol, sehingga muncul spekulasi kemungkinan adanya kesepakatan tidak tertulis antara para pelaku industri menyoal batas atas besaran bunga pinjaman.
AFPI, sebagai asosiasi pelaku usaha fintech lending yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa tidak ada perjanjian ataupun praktik pengaturan bersama mengenai suku bunga di antara anggotanya. Bersama 97 perusahaan anggota yang bergerak di sektor pinjaman online, AFPI sepakat bahwa keputusan mengenai besaran bunga sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan masing-masing perusahaan.
“Penentuan suku bunga atau manfaat ekonomi sepenuhnya menjadi kewenangan tiap-tiap anggota berdasarkan profil risiko dan mekanisme internal masing-masing,” ungkap perwakilan AFPI.
Menurut AFPI, setiap platform pinjaman digital memiliki metodologi penetapan tingkat bunga yang berbeda-beda. Faktor yang mempengaruhi antara lain profil risiko peminjam, biaya operasional perusahaan, tenor pinjaman, hingga regulasi yang mengatur industri fintech lending di Indonesia. Tidak ada standar tunggal yang berlaku, sehingga variasi penetapan bunga dipengaruhi oleh strategi bisnis dan pertimbangan risiko masing-masing perusahaan.
OJK sebagai regulator telah menetapkan batas maksimum hari manfaat ekonomi harian untuk industri pinjaman online. Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap praktik penetapan bunga dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi praktik kolusi atau kartel di dalam industri.
AFPI menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam seluruh aktivitas pinjaman daring. Setiap anggota diwajibkan untuk menyampaikan informasi yang jelas kepada peminjam terkait besaran suku bunga, biaya tambahan, dan persyaratan pinjaman lain. Hal ini bertujuan melindungi konsumen dari risiko ketidakjelasan informasi serta menjamin keberlanjutan ekosistem pinjaman digital di Indonesia.
Selain itu, AFPI mengedepankan program literasi keuangan kepada masyarakat agar peminjam memahami hak dan kewajibannya. Program ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pemanfaatan pinjaman daring secara tidak bijak dan menekan potensi masalah gagal bayar.
Aksi penolakan terhadap tudingan kartel ini dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri pinjaman online. AFPI berharap klarifikasi ini dapat memulihkan opini masyarakat dan menunjukkan bahwa prinsip persaingan usaha sehat tetap dijaga di lingkungan para pelaku fintech lending.
Dalam kesempatan tersebut, AFPI menegaskan bahwa persaingan usaha sehat merupakan prinsip utama yang dijunjung oleh asosiasi dan seluruh anggotanya. AFPI mengapresiasi pengawasan dari pihak regulator maupun masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran di sektor keuangan digital.
AFPI dan anggota-anggotanya turut mendukung penguatan kebijakan di sektor pinjaman daring melalui kerja sama dengan OJK serta pemerintah. Langkah-langkah strategis terus diupayakan untuk menghilangkan praktik yang merugikan konsumen serta menjaga kualitas layanan pinjaman digital.
Sinergi antara regulator dan pelaku usaha diyakini akan mampu membangun ekosistem fintech lending yang berdaya saing, inovatif, dan aman bagi konsumen. AFPI terus mendorong peningkatan tata kelola industri dan mendukung teknologi keuangan yang berbasis pada transparansi serta akuntabilitas.
Dugaan adanya kartel dalam penetapan bunga pinjaman daring telah dibantah secara terbuka oleh AFPI dan 97 platform penyelenggara pinjaman digital. Mereka menegaskan bahwa besaran bunga yang diterapkan adalah keputusan independen dari tiap perusahaan, sesuai prinsip bisnis dan regulasi yang berlaku. Industri pinjaman online di bawah naungan AFPI tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen demi keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.