Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menjadi sorotan terkait isu kebijakan pembatasan masa sewa rumah susun (rusun) yang dihentikan pembahasannya. Perhatian publik mengemuka karena mayoritas penghuni rusun sangat bergantung pada kebijakan hunian yang disediakan pemerintah daerah. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zul Azmi, mengingatkan pentingnya sensitivitas pemerintah dalam mengambil keputusan terkait hunian rakyat, khususnya di masa sulit seperti saat ini.
Rumah susun merupakan salah satu solusi penyediaan hunian layak di kawasan urban padat seperti Jakarta. Program rusun menjadi tumpuan bagi banyak keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok masyarakat rentan yang kesulitan memiliki rumah di tengah harga properti yang terus meningkat.
Berdasarkan pengamatan Ghozi Zul Azmi, sebagian besar penghuni rusun di Jakarta belum memiliki alternatif hunian lain dan masih memerlukan bantuan pemerintah, baik berupa subsidi sewa maupun penundaan kebijakan pembatasan masa tinggal.
Pembahasan mengenai pembatasan masa sewa rusun sempat dilakukan oleh pihak pemerintah provinsi dan legislatif. Namun, Ghozi Zul Azmi menyebutkan bahwa proses pembahasan tersebut dihentikan. Keputusan ini didasari oleh pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan, terutama akibat dampak pandemi dan tekanan ekonomi global.
“Mayoritas warga rusun di Jakarta masih sangat tergantung pada dukungan hunian dari pemerintah,” ujar Ghozi Zul Azmi.
Ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan realitas di lapangan dan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan administratif atau regulatif saja.
Penghuni rumah susun di Jakarta umumnya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Banyak di antara mereka kehilangan pekerjaan atau pendapatannya tertekan akibat situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Hal ini menyebabkan ketergantungan terhadap bantuan subsisten dan fasilitas dari pemerintah daerah semakin tinggi.
Kebijakan pembatasan masa sewa dinilai berpotensi menambah beban bagi masyarakat yang selama ini sudah hidup serba terbatas. Oleh sebab itu, keputusan untuk menghentikan pembahasan aturan tersebut disambut sebagai bentuk empati terhadap kondisi nyata warga rusun.
Komisi D DPRD DKI mengingatkan agar pemerintah daerah tanggap terhadap aspirasi dan kebutuhan warga. Menurut Ghozi Zul Azmi, kebijakan yang dihasilkan hendaknya tidak hanya melihat aspek legal-formal tetapi juga memperhatikan dampak sosialnya.
Ghozi menilai, pada masa sulit, ketahanan sosial masyarakat harus menjadi prioritas. Ia memberikan contoh, banyak penghuni rusun yang tidak mampu membayar sewa atau menanggung biaya hidup tambahan jika diharuskan keluar dari tempat tinggal mereka karena aturan baru.
Program rumah susun sudah lama dirancang sebagai salah satu instrumen perlindungan sosial di DKI Jakarta. Keberadaan rusun tidak hanya memberikan tempat tinggal, tetapi juga kesempatan bagi keluarga berpenghasilan rendah untuk meningkatkan taraf hidup melalui lingkungan yang lebih layak.
Saat pembahasan aturan pembatasan masa sewa distop, Ghozi menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya menjaga fungsi rusun sebagai jaring pengaman sosial, khususnya dalam masa transisi pemulihan ekonomi.
Pemerintah provinsi menghadapi dilema antara kebutuhan menata tata kelola rumah susun dengan kepentingan warga yang memerlukan perlindungan hunian. Konsekuensi dari pembatasan masa tinggal bukan hanya pada sisi administrasi penataan penghuni, namun juga risiko sosial ekonomi yang dapat muncul jika penghuni harus mencari tempat tinggal lain dengan biaya jauh lebih tinggi.
Ghozi Zul Azmi mendorong, dalam pembahasan dan perumusan kebijakan ke depan, harus dirancang mekanisme transisi yang manusiawi sehingga tidak memberatkan warga rusun. “Kita harus memastikan tidak ada warga yang tercerabut dari tempat tinggalnya secara tiba-tiba,” tambahnya.
Penghentian pembahasan pembatasan masa sewa rusun merupakan sinyal bahwa negara tetap hadir di tengah kebutuhan mendesak warga. Dengan keputusan tersebut, diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk menata kembali perekonomian rumah tangganya tanpa tambahan beban risiko kehilangan hunian secara mendadak.
Ghozi mengusulkan agar pemerintah secara berkala melakukan evaluasi kondisi penghuni, mempertahankan komunikasi terbuka dengan masyarakat, dan mengakomodasi masukan untuk penyempurnaan kebijakan hunian ke depan.
Kebijakan hunian bagi warga berpenghasilan rendah di Jakarta merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan keadilan sosial dan kesempatan hidup layak di Ibu Kota. Pembatalan pembatasan masa sewa rusun menjadi cerminan kepedulian terhadap situasi masyarakat saat ini. Melalui perhatian Komisi D DPRD DKI Jakarta, pemerintah diingatkan agar selalu menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama dalam merumuskan kebijakan, khususnya pada sektor perumahan dan perlindungan sosial.