Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Pertamina resmi mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia. Mulai 1 Desember 2025, harga Pertamax mengalami kenaikan di Jakarta dan sekitarnya.
Pertamina, sebagai perusahaan energi milik negara, secara berkala melakukan evaluasi dan penyesuaian harga BBM berdasarkan perkembangan harga minyak mentah dunia dan nilai tukar rupiah. Penyesuaian harga ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan pelayanan kepada konsumen dengan faktor ekonomi global.
Sejak diberlakukan mulai 1 Desember 2025, harga Pertamax di wilayah Jakarta dan area sekitarnya ditetapkan menjadi Rp 12.750 per liter. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di ibu kota, melainkan juga di beberapa provinsi lain dengan penyesuaian serupa sesuai ketentuan yang telah disusun oleh Pertamina. Perubahan harga ini bersifat nasional untuk seluruh BBM nonsubsidi yang disalurkan Pertamina.
Pertamina juga mengumumkan pembaruan harga pada produk BBM nonsubsidi lain seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Rincian kenaikan dan harga setiap produk dapat diakses melalui situs resmi Pertamina atau langsung di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Penyesuaian harga bervariasi di setiap daerah mengikuti perkembangan pasar dan biaya distribusi.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, seperti harga minyak mentah dunia, inflasi, pergerakan nilai tukar, serta biaya logistik. Tujuan utamanya adalah agar penyaluran BBM nonsubsidi tetap berjalan dengan baik tanpa membebani negara dengan subsidi tambahan.
Penyesuaian harga ini berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor yang mengandalkan BBM nonsubsidi. Meskipun demikian, Pertamina memastikan stok dan distribusi BBM di seluruh SPBU tetap terjaga agar kebutuhan bahan bakar konsumen dapat terpenuhi.
“Penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan untuk memastikan keberlanjutan penyaluran energi dan mengikuti dinamika pasar internasional.”
Dalam menentukan harga BBM nonsubsidi, Pertamina mempertimbangkan sejumlah hal seperti komponen biaya produksi, distribusi, pajak, serta keuntungan yang wajar. Selain mengacu pada fluktuasi harga minyak dunia, Pertamina juga berupaya menjaga harga BBM tetap kompetitif namun tetap memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen domestik.
Di Indonesia, BBM terbagi menjadi dua kategori utama, yakni subsidi dan nonsubsidi. BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite masih mendapat dukungan dari pemerintah, sementara Pertamax dan varian lainnya mengikuti harga pasar. Masyarakat dapat memilih BBM sesuai kebutuhan dan daya beli masing-masing.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi umumnya memicu penyesuaian biaya dalam sektor transportasi dan logistik, meskipun impact secara langsung terhadap barang dan jasa konsumsi harian tergolong terbatas karena proporsi penggunaan BBM nonsubsidi lebih besar di kalangan pengguna kendaraan pribadi dan sektor industri tertentu.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Pertamina menghadirkan beberapa kanal layanan pelanggan. Konsumen dapat menghubungi call center Pertamina 135 atau mengakses laman resmi Pertamina untuk memperoleh keterangan terkait harga dan ketersediaan produk BBM di seluruh Indonesia.
Secara umum, kenaikan harga Pertamax dan produk BBM nonsubsidi lainnya yang berlaku mulai Desember 2025 merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian pasar untuk menjaga keseimbangan ketersediaan energi. Masyarakat diimbau untuk menggunakan BBM secara bijak dan mengikuti perkembangan harga dari sumber resmi.