Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmennya dalam menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan nasional melalui penguatan ketahanan siber di sektor jasa keuangan. Langkah ini menyusul penerbitan berbagai kebijakan dan regulasi khusus, salah satunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, yang fokus pada perlindungan infrastruktur dan data pelaku industri keuangan di tengah berkembangnya ancaman serangan siber.
Digitalisasi layanan keuangan membawa kemudahan bagi masyarakat, namun turut meningkatkan risiko serangan siber. Serangan tersebut dapat mengancam kepercayaan publik, merugikan investor, serta mengganggu stabilitas ekonomi. Di tengah tren kejahatan siber yang semakin kompleks, kehati-hatian dan kewaspadaan menjadi kunci utama dalam aktivitas transaksi digital di sektor finansial.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 dikeluarkan OJK sebagai respon terhadap kebutuhan perlindungan infrastruktur dan data lembaga jasa keuangan dari ancaman siber yang terus berkembang. Regulasi ini mencakup penguatan tata kelola Teknologi Informasi (TI), peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang keamanan informasi, serta penerapan standar perlindungan data yang ketat bagi seluruh lembaga jasa keuangan.
OJK menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi tantangan siber. Sinergi antara regulator, pelaku industri jasa keuangan, penyedia layanan teknologi, serta otoritas lain terkait dibutuhkan guna meningkatkan kesiapan dalam menghadapi potensi insiden siber. Upaya bersama ini diharapkan dapat mewujudkan ekosistem keuangan yang tangguh dan tahan terhadap berbagai bentuk serangan digital.
Dalam menghadapi ancaman siber, OJK juga mendorong peningkatan literasi keamanan digital di kalangan pelaku industri dan masyarakat. Edukasi ini diharapkan meminimalisir risiko akibat kelalaian manusia (human error) dan menekan potensi kerugian investasi akibat serangan digital. Dengan SDM yang memahami pentingnya perlindungan data dan infrastruktur TI, proses pencegahan dan penanganan insiden siber dapat berjalan lebih efektif.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur perlunya lembaga jasa keuangan mengadopsi berbagai langkah preventif, di antaranya:
Selain itu, regulasi mewajibkan setiap lembaga untuk memiliki tim respons cepat jika terjadi insiden siber, serta melakukan pelaporan berkala kepada OJK terkait kesiapan dan langkah yang telah diambil.
Selain melindungi data dan infrastruktur, penguatan keamanan siber secara langsung berperan dalam menjaga kepercayaan dan perlindungan hak-hak investor. Sistem keuangan yang tangguh dan aman dari serangan digital membuat investor lebih yakin dalam berpartisipasi di pasar modal maupun instrumen keuangan lainnya.
“Kerjasama lintas sektor akan mempermudah identifikasi risiko, mempercepat respons terhadap insiden, dan memperkuat sistem pengawasan,” ucap perwakilan OJK dalam kegiatan sosialisasi POJK Nomor 22 Tahun 2023.
OJK melakukan pengawasan terstruktur terhadap implementasi ketentuan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Pengawasan dilakukan melalui audit, verifikasi, hingga evaluasi kesiapan siber setiap lembaga jasa keuangan. Lembaga yang belum memenuhi standar akan mendapatkan rekomendasi perbaikan atau sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di lapangan, penerapan regulasi keamanan siber tak luput dari berbagai tantangan. Mulai dari keterbatasan anggaran, gap pengetahuan SDM, hingga adopsi teknologi yang berbeda-beda antar pelaku industri. Untuk itu, OJK mendorong pelaksanaan pelatihan, asistensi teknis, dan bimbingan berkelanjutan agar setiap lembaga siap menghadapi tantangan siber dengan strategi yang tepat.
Kolaborasi dalam lingkup nasional diperluas melalui kerja sama antara OJK, Bank Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan lembaga-lembaga lain. Di tingkat internasional, OJK juga menjalin komunikasi dengan badan pengawas keuangan luar negeri untuk mengikuti perkembangan terbaru dan membangun best practices dalam perlindungan sektor jasa keuangan dari serangan siber global.
Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 menjadi landasan kokoh bagi penguatan ketahanan siber sektor jasa keuangan nasional. Regulasi ini tidak hanya menekankan aspek teknis perlindungan, tetapi juga pentingnya kolaborasi lintas sektor, peningkatan kualitas SDM, dan pengawasan berkelanjutan. Seluruh upaya ini bertujuan agar sistem keuangan Indonesia semakin tangguh, kredibel, serta mampu melindungi investor dan pelaku industri di tengah dinamika ancaman digital yang terus berkembang.